Bekasi, Delapanenam.com | Kurun waktu satu minggu, Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi
berhasil membekuk 12 tersangka pengedar ganja dan sabu. Dari 12 tersangka yang
baerhasil di ringkus Polisi yaitu M.R.S alias Ompong, A alias Buluk, MNI, A.H
alias Jiunk, EW, NK alias Caling, F alias Ceper, S, DS, AJ, TS bin Bolo, ED.
Mereka kedapatan memiliki ganja 589,90 gram dan 112,68 gram sabu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol
Asep Adisaputra mengatakan, Keberhasilan petugas kepolisian itu berkat bantuan warga,
yang selama ini resah dengan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika yang
semakin meningkat. “Penangkapan berkat informasi warga karena yang resah dengan
penyalahgunaan narkotik yang terus meningkat, ” tegas Asep Adisaputra Senin
Senin 17/07/2017.
Tersangka NK alias Caling ditangkap
Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi saat melakukan transaksi sabu di Underpass
Tambun minggu lalu. Dari tangan NK polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,44. Usai melakukan penangkapan
dari tersangka, polisi akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil membekuk FD
(37) di tempat kontrakannya Setia Mekar Tambun Selatan.Dari situlah akhirnya Satuan
Narkoba Polres Metro Bekasi, mebekuk satu persatu tersangka lainnya.
Asep Adisaputra mengatakan,
masing masing tersangka di ancam hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12
tahun, atau denda minimal Rp 800 juta atau denda maksimal Rp. 8 Milyar. “Masing masing tersangka melanggar Pasal 114
ayat 1 Sub 112 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun
atau denda minimal Rp.800 Juta Maksimal Rp.8 Milyar,” Pungkas Kapolres Metro Bekasi dalam press releasenya.
Posting Komentar