Sidoarjo, Delapanenam.com| Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Sidoarjo, berhasil meringkus oknum karyawan PDAM
Sidoarjo golongan 3B. Oknum yang berinisial RF (40) ditangkap, lantaran
kedapatan membawa sabu seberat 1,8 gram di saku celananya. Tersangka yang berprofesi
sebagai penjaga sumur bor itu nekat memakai narkoba sejenis sabu dan menjadi
pengedar, untuk menambah stamina dan menambah penghasilan dirinya.
Dihadapan petugas, tersangka RF mengaku,
sudah 6 bulan menjadi pemakai dan pengedar sabu. dari 1 gram sabu, dirinya
mendapat imbalan 0,25 gram dari rekannya yang berinisal I (35). Sabu seberat 0,25 gram bisa dijual
tersangka RF dengan harga Rp 200-300. “Nah 0,25
itu dijual sebesar 200-300 ribu, tergantung peminat,” katanya.
Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo,
Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, sabu seberat 1,08 gram yang dimiliki oleh
tersangka RF, didapat dari laki-laki berinisial I (35), warga Sidoarjo dengan cara diranjau di
daerah Jl Raya Pandaan, Pasuruan. “Setelah mengambil narkoba tersebut,
tersangka kami ikuti. Ketika tiba dirumahnya, kami langsung melakukan
penangkapan paksa. Setelah digeledah, ternyata benar, petugas menemukan 3
pocket sabu seberat 1,08 gram yang diletakkan disaku celananya,” ungkap Sugeng
Purwanto, Senin (17/07/2017).
Dari kasus ini, petugas akan melakukan
pengembangan, untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram itu didapat
dan kemana barang itu diedarkan. akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009
tentang narkotika.
Posting Komentar