Sumber Foto Istimewa |
Pasuruan,Delapanenam.com
|
Tiga pencuri sapi berhasil diringkus Anggota Polsek Pandaan Polres Pasuruan.
Ketiga terduga pelaku itu masing-masing beinisial AP (31) Warga Desa Banjar
Kejen Pandaan, PS (48) Warga patungsari Pandaan, dan S (32) Warga Desa Ketan
Ireng Prigen.
Informasi yang didapat Wartawan dilapangan, ketiga
pelaku melancarkan aksinya sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu di salah satu
rumah warga. Saat itu, ketiganya masuk ke kandang sapi dengan cara merusak
gembok pintu kandang. Para pelaku akhirnya membawa sapi itu dari kandangnya.
Namun naas, saat mereka melangkah 50 meter dari
lokasi, aksi mereka dipergoki warga. Tak ayal mereka akhirnya kocar kacir
melarikan diri dan meninggal sapi curiannya.
dari laporan warga, Polisi akhirnya
mengumpulkan sejumlah keterangan. setelah mengantongi identitas para pelaku.
petugas melakukan pengejaran terhadap ketiganya. Tak sia-sia, usaha polisi
memburu para pelaku akhirnya membuahkan hasil.
Ketiganya dibekuk Unit Reskrim Pandaan sekitar
Sabtu 07/10/2017 sekitar pukul 01.15 dini hari. Dari tangan mereka, polisi
mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah senter warna merah, 1
(satu), tambang berwarna abu-abu dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda, yang
biasa digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku harus meringkus di
sel Mapolsek Pandaan untuk menjalani pemeriksaan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Yudie)
Posting Komentar