Giat Operasi kali ini dilakukan Anggota Polsek
Lekok, Polres Kota Pasuruan di wilayah mereka. Dalam operasi kali ini,
Kepolisian sektor Lekok, berhasil mengamankan 1 (Satu) orang pria berinisial MA
(25). Dari identitas yang dibawa, pria berkulit coklat ini diketahui sebagai warga
Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
MA ditangkap Unit Reskrim Lekok sekitar pukul 21.15
Wib, di belakang Pasar Ngopak, Senin 25/09/2017. Bukan tanpa sebab, pria asal
Winongan ini ditangkap karena kedapatan membawa sebilah clurit.
Penangkapan itu bermula, ketika Anggota unit Reskrim
lekok, melakukan giat Kring Serse dan Operasi Semeru 2017, di Wilayah Lekok.
Saat operasi berlangsung, salah satu anggota mencurigai gelagat yang
mencurigakan dari gerak-gerik pria ini. Petugaspun akhirnya melakukan
pengejaran terhadap pelaku yang saat itu melaju ke arah utara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Petugaspun
akhirnya mengamankan MA beserta Barang Bukti Clurit ke Mapolsek Lekok untuk
dilakukan pengembangan. MA dijerat Pasal 2 (1) UU DRT no 12 tahun 1951, dengan ancaman
pidana penjara selama 10 Tahun.
Posting Komentar