Pasuruan,
Delapanenbam.com | Menjelang Sholat Jumat, satu orang
pelaku yang diduga pengedar shabu dan pil Double L, dibekuk petugas Kepolisian
Sektor Purwodadi di sebuah SPBU Sentul Purwodadi, Jumat 22/09/2017.
Pelaku dikatehui berinisial BI (23), warga Desa
Pucangsari, Kecamatan Purwosari Pasuruan. Penyergapan pelaku BI, dilakukan Unit
Reskrim Purwodadi di seuah SPBU wilayah Purwodadi, jelang Sholat jumat.
Penangkapan kali ini dipimpin langsung Kanit Reskrim
Purwodadi, Aiptu Joko Santoso, S.H, dengan dibantu Bhabinkamtibmas Desa Sentul.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti, yang diantaranya
1 (satu) bungkus plastik kecil berisi shabu, 1 (satu) bungkus plastik berisi
100 butir pil jenis Y, 6 paket pil jenis Y masing-masing paket berisi 6 butir
total 30 butir, 1 buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah Handphone Merk Evercroos
warna Hitam.
Pelaku yang selama ini menjadi incaran petugas,
disinyalir sering melakukan transaksi narkoba di Wilayah Purwodadi. Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku BI kini mendekam di hotel prodeo
Polsek Purwodadi.
Karena perbuatannya, Warga Pucangsari ini, dijerat
dengan UU NO 35 tahun 2009 dan UU NO 36 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan
Narkotika. (Yudie)
Posting Komentar