Pasuruan,
Delapanenam.com. | Polsek Bugul Kidul Polres Kota Pasuruan,
amankan 1 (satu) orang Pria yang diduga pelaku pencurian, Senin 07/08/2017. Pelaku
yang berinisal RK (43 Thn) itu di amankan Anggota polisi , di Pos Lantas Kebonagung
Kota Pasuruan sekitar Pukul 20.30 Wib. RK dijerat pasal 64 Jo. 363 KUHP dan kini
harus mendekam sel Mapolsek bugul Kidul.
Kejadian itu bermula saat pihak Kepolisian Sektor
Bukul Kidul, mendapatkan laporan dari korban bernama Ahmad Jayadi SH (46 Th), warga Jl. Srlamet Riyadi Probolinggo, beberapa
bulan yang lalu. Dia melaporkan bahwa
dirinya sekitar bulan Desember 2016 kehilangangan brang-barang berupa jam
tangan, hand phone dan handy talkie miliknya. Jayadi kehilangan
barang-barangnya tersebut tidak bersamaan, namun hilang di tempat yang sama,
yaitu ruang kerjanya.
Di Bulan itu juga, sekira jam 11.00 wib Dedi Hermanto
yang saat ini statusnya sebagai saksi, ditawari barang berupa arloji oleh terlapor
RK. Senin 07/08/ 2017 sekira jam 18.30 wib, Kanit Reskrim Bugul Kidul curiga dengan
terlapor yang sedang membawa HP merk ASUS, yang ciri-ciri dan nomor Imei nya
sama seperti yang dilaporkan ke Polsek Bugul Kidul beberapa bulan lalu.
Setelah di cek kebenarannya, ternyata Hand Phone
ASUS tersebut benar milik pelapor yang hilang di tempat kerjanya. Dari situlah
RK akirnya ditangkap dan diamankan Polisi Sektor Bugul Kidul, untuk dilakukan
penyelidikan lanjutan. Dari tangan RK polisi mengamankan sejumlah barang bukti Arloji
merk Ripcurl dengan tali terbuat dari kulit warna coklat serta Hand Phone merk
ASUS warna hitam. (Yudie)
Posting Komentar