Pasuruan,
Delapanenam.com | Satu pelaku Curas berhasil dibekuk Anggota Polsek Gadingrejo, Senin, 07/08/2017
kemarin. tersangka ditangkap, usai melakukan aksinya di depan SMP 7 Kota Pasuruan.
Pelaku yang kini harus merenungi nasibnya di Mapolsek Gadingrejo, diketahui berinisial
HB (22 Th), warga Desa Tedu, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
HB ditangkap Polisi setelah mendapatkan laporan dari
korban bernama M. Rizal Fahmi, seorang pelajar Karangketug, Kecamatan Gadingrejo,
Kota Pasuruan, yang saat itu menjadi korban dari Curas tersangka HB. Tersangka beserta
barang bukti 1 Unit Sepeda Motor kini diamankan di Mapolsek Gadingrejo, guna dialkukan penyidikan.
Kasus Curas itu berawal, ketika korban Rizal, sedang
duduk dan bermain HP di depan Wartel yang berada di depan SMP 7 Kota Pasuruan
sekitar 11.30 Wib . saat asik main HP, datang 3 (tiga) anak tidak dikenal
hendak meminjam handphone milik korban. tetapi handphone tersebut tidak
diberikan oleh korban.
Mengetahui hal tersebut pelaku langsung memukul
korban dan dan merebut Handphone milik
korban. Namun apes korban sempat mengambil kunci salah satu sepeda motor yang
dikendari pelaku. Dan akhirnya pelaku HB berhasil diaamankan petugas dan
dijebloskan ke sel Mapolsek Gadingrejo. (Yudie)
Posting Komentar