
Pelaku MAB dibekuk petugas kepolisian sektor Gadingrejo, setelah dirinya dijadikan DPO karena perbuatan yang dilakukan bersama beberapa temannya terhadap korban bernama M. Rizal Fahmi seminggu yang lalu. Dari identitasnya di katahui Pelaku merupakan warga Desa Tidu, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Laki-laki berusia Dua Puluh tahun ini di tangkap polisi Minggu malam sekitar jam 19.30 Wib, 13/08/2017. Dia dan temannya dilaporkan korban karena telah melakukan Curas (Pencurian dengan Kekerasan) di Kelurahan Sebani Kecamatan Gadingrejo, tepatnya di depan SMP 7 Kota Pasuruan.
Korban yang saat itu langsung melapor, membuat Kepolisian Sektor Gadingrejo tak kesulitan menangkap teman pelaku yang bernisial HB. Namun pelaku yang saat itu ikut dalam aksi kejahatan, malah melarikan diri dan sempat ditetapkan DPO oleh pihak kepilolisian.
Selang satu minggu petugas mengendus keberadaan pelaku, hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Dari kejadian ini polisi akhirnya dapat membekuk satu persatu pelaku Curas di depan SMP 7 yang terjadi hari senin yang lalu. MAB yang statusnya pegawai swasta ini, kini diamankan polisi kepentingan penyelidikan. (Yudie)
Posting Komentar