Pasuruan, Jatim - Z. T menyerah saat petugas Polisi dari Satuan Anti Narkoba Polresta Pasuruan meringkusnya. Pasalnya tersangka ini kedapatan jual narkoba di depan kantor Taman Sekar Gadung Pemkot Pasuruan Kec. Bugul kidul kota Pasuruan .
Dari penangkapan Z.T kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan seseorang tersangka baru yang bernama M Muzaki diduga orang yang telah melayani penjualan narkotika dari ZAKI
Kepada penyidik, Tersangka bernama Z.T, laki-laki, Pasuruan, 27 07 1993 , 20 tahun Pendidikan terakhir SMA , Islam, Swasta / Pelepas burung merpati alamat Jl. Melati gg 4 no 5 Panggungrejo kota Pasuruan.
lalu, Muzaki Bin Seho pas 01 07 1978 . 43 tahun. pekerjaan sehari-hari sebagai swasta / sopir . beralamat di Kelurahan Krapyakrejo RT.03 RW.05 Gadingrejo Kota Pasuruan
Dari tangan Tersangka, petugas berhasil mengamankan barang ukti berupa, . 1 klip - Shabu 0,37 Gram , 1 Buah sedotan warna putih, 1 Buah korek api gas, 1 buah tutup botol terdapat 2 lubang 1 Hp merk Polytron
Keduanya dijerat dengan pasalal 114 (1) atau psl 112 (1) UU no. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
(Andre)

Posting Komentar