Pasuruan, Jatim, delapanenam.com - Tim Anti Narkoba Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali berhasil meringkus salah seorang pelaku narkoba warga kecamatan Rembang kabupaten Pasuruan. Pelaku diringkus petugas dengan barang bukti yang ada padanya, sehingga tak mampu lagi mengelak.
Tersangka mengaku bernama Ismail, laki-laki, Pasuruan, 20 Juni 1962, 57 tahun , Pendidikan terakhir SD (tidak tamat cuma Kelas 3 saja ), Islam, Swasta/Petani alamat Ds. Pajaran Kec. Rembang Kab. Pasuruan.
Polisi berhasil juga menyita barang bukti dari tersangka antara lain 1 klip - Shabu 0,26 Gram, 1 klip, 1 Buah potongan sedotan warna putih, 1 Buah pipet kaca, 1 Buah jaket warna hitam
Kasat Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota mengungkapkan bahwa penangkapan diawali informasi dari warga masyarakat akan maraknya peredaran narkoba. Petugas yang menindak lanjuti laporan segera melakukan pengintaian.
Setelah dipastikan kebenaran serta tindakan pelaku, maka petugas langsung melakukan penyergapan dan tindakan berupa penangkapan terhadap diri pelaku.
"Upaya paksa terhadap sdr. ISMAIL Bin RUSDI kita lakukan di depan rumah kosong alamat Ds. Slambrit Kec. Kraton Kab Pasuruan, " tegas Kasat Reserse Narkoba AKP. Imam Yuwono, SH. Tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) atau psl 112 (1) UU no. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
(Andre)

Posting Komentar