Pasuruan, Jatim, delapanenam.com - Tim Resmob Suropati Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota kembali berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan Kamis tgl 27 Juni 2019 sekira jam 09.00 wib terhadap salah seorang tersangka.
Tersangka kejahatan ini tak berkutik manakala Polisi meringkusnya di teras rumah di desa Gayam RT.1 RW.1 Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan. BAHRUL ULUM Bin SALAM, Pasuruan, 12 Mei 1997, umur 22 tahun, Swasta, Alamat Dsn.Agelan Ds.Klinter Kec.Kejayan Kab.Pasuruan ini pun harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kota Pasuruan
Asal mulanya, Kasus pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Honda Beat nopol N-6013-WI , warna hitam, tahun 2013, noka. MH1JFD218DK690486, nosin. JFD2E1686093 a.n ANISA alamat Dsn. Bantengan rt 5 rw 2 ds. Sadengrejo kec rejoso kab. Pasuruan
Honda Honda Beat warna hitam, tahun 2013 tersebut diparkir di teras rumah menghadap ke selatan dan dikunci stir oleh istri pelapor setelah mengantarkan tukang pijet kemudian ditinggal masuk ke dalam rumah namun pintu pagar lupa tidak ditutup sepenuhnya.
Sekira jam 17.00 Wib korban mengetahui sepeda motor sudah tidak ada atau hilang. Di rumah korban terpasang CCTV, berada di depan rumah. Dan ternyata, pelaku saat melakukan pencurian terekam CCTV.
Di tayangan CCTV, pelaku berjumlah 2 orang laki laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam. Dan berhasil membawa sepeda motor ke arah timur ke arah winongan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 13.000.000,-(tiga belas juta rupiah). Korban KURNIAWAN, Pasuruan 14 Nopember 1982, Umur 36 th, Alamat Ds gayam Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan. (Andre)

Posting Komentar