Pasuruan,
Delapanenam.com | Penangkapan kembali dilakukan Anggota
Satresnarkoba Polres Pasuruan, terhadap 2 (Dua) orang pelaku narkoba, Kamis
07/09/2017. Masing-masing pelaku berinisial WP (34) warga Pecalukan Kecamatan Prigen, dan JE (28)
Warga Prigen Kecamatan Prigen Pasuruan.
Keduanya ditangkap petugas Kepolisian Kamis dini
hari, dari TKP yang berbeda. Pelaku WP (34) ditangkap di depan rumahnya,
tepatnya Dusun Genengsari Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, saat dirinya
hendak bertransaksi dengan pembelinya. dari tangan WP, Polisi
mengamankan barang bukti 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Shabu dengan
berat kurang lebih 0,31 gram dan 2 (dua) buah Handphone warna putih merk
Blackberry, dan Handphone merk Nokia warna hitam.
Dari tersangka WP, petugas melakukan pengembangan,
dan akhirnya melakukan penangkapan satu lagi tersangka berinisia JE (28). Dia
ditangkap di rumahnya beserta beberapa barang bukti, yang diantaranya 3 (tiga)
kantong plastik kecil berisi Shabu masing-masing diperkirakan seberat 0,28
gram, 0,26 gram dan 0,23 gram, serta 2 (dua) buah Handphone warna hitam merk
Blackberry, dan warna hitam merk Brandcode.
Alhasil, kesigapan petugas dengan laporan masyarakat
tentang maraknya pesta shabu di daerah Prigen, akhirnya Anggota Satresnarkoba
Polres Pasuruan, berhasil membekuk Dua pelaku shabu dalam waktu yang begitu
singkat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka berdua terpaksa harus meringkuk di sel Mapolres Pasuruan untuk menjalani penyidikan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Yudie)
Posting Komentar