Pasuruan,
Delapanenam.com | Penangkapan judi kembali dilakukan Unit
Reskrim Polsek Pohjentrek, Jumat 21/07/2017. Kejadian itu bermula saat petugas
mendapatkan informasi dari warga, bahwa di belakang warung yang terletak di
Desa Warungdowo, Kecamatan pohjentrek sering dijadikan ajang perjudian. Menanggapi hal
itu petugas langsung melakukan mengintaian beberapa hari.
Sekitar Pukul. 10.15 Wib petugas langsung menggrebek
tempat yang seringkali dijadikan tempat bermain judi itu. Dari hasil
penggrebekan 4 orang yang diduga pelaku judi, berhasil diamankan petugas
beserta beberapa barang bukti. Pelaku yang berinisial S (57) alamat Rejoso, F
(52), S(48), AW(53), yang ketiganya warga gondangwetan, kini harus berususan dengan pilisi.
Dari hasil penggrebekan, petugas juga mengamankan, barang
bukti 1set/pack kartu domino serta uang sebanyak Rp. 206 (Dua Ratus Enam Ribu
Rupiah), yang diduga dijadikan para pelaku sebagai alat bermain jdi.
Dari hasil perbuatannya, kini ke-Empat orang yang diduga
pelaku, kini harus meringkuk di sel Mapolsek pohjentrek untuk menjalani
pemeriksaan lanjutan. Akibat ulahnya mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP
tentang perjudian dengan ancaman di atas Lima Tahun penjara.
Siiiipp
BalasHapusPosting Komentar