Surabaya, Delapanenam.com| Ratusan Ribu Pil Carnophen Berhasil di sita Tim Anti-Bandit Satreskrim
Polrestabes Surabaya. Sekitar 404.800 butir pil itu hendak dikirim ke Kalimantan melalui Expedisi Jawa Sumatra di
Jalan Raya Kedungdoro dan Jalan Semut, Surabaya. Polisi juga meringkus Tiga orang
tersangka yang berinisial RS (26) warga Jalan Kranggan, HW (30) warga Jalan
Patemon Barat, dan HS (30) warga Jalan Tempel, Sukorejo, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes
Surabaya AKBP Leonard M Sinambella menjelaskan, modus operandi pengiriman
barang itu, dengan memasukkan carnophen kedalam kardus rokok. Kemudian
dimasukkan dalam karung warna putih yang bertuliskan sandal swalloy dan polo
sejumlah 16 koli (404.800 butir pil). “Obat keras ini didatangkan dari Semarang
dengan harga Rp220 juta lewat ekspedisi, lalu hendak dikirim ke Kalimantan
lewat ekspedisi dengan harga Rp230 juta,” terang Leonard dihadapan wartawan,
Selasa (18/7/2017).
Karena perbuatannya tersangka
dijerat pasal 196 Jo pasal 98 ayat I dan 2 atau pasal 197 Jo 106 ayat I Undang-Undang
RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”
pungkas Leonard M Sinambella.
Kasi Penyidikan BPOM Jatim, Siti Amanah
mengatakan, bahwa obat keras carnophen tersebut lebih banyak dikonsumsi para
nelayan saat melaut, dan Pil carnophen banyak dijual di Kalimantan dan Jalur
Pantura.
Pil Carnophen tersebut, sudah dicabut cabut izin edarnya
oleh Badan Pom sejak 27 Oktober 2009. Hal
itu dikarenakan perusahaan farmasi tersebut tidak dapat melakukan pengawasan
hingga ke distribusi paling bawah. Obat ini memiliki kandungan
Carisonprodolum, Acetaminophenum, Caffeinum sedangkan kalau dikonsumsi sesuai
dengan dosisnya hanya untuk melemaskan otot.
Posting Komentar